Sebuah pernikahan yang dinyatakan resmi di Indonesia haruslah diakui secara sah oleh agama maupun negara. Jika salah satu dari kedua parameter tersebut belum terpenuhi maka pernikahan tersebut belumlah dapat diakui secara resmi di negara ini. Namun terdapat beberapa orang yang memilih untuk melakukan nikah siri. Yaitu pernikahan yang dilakukan secara hukum keagamaan. Apakah pasangan yang

Comments